TINGKATKAN TRANSPARANSI DAN MUTU LAYANAN, KANTOR KECAMATAN KOTA TIMUR RESMI TETAPKAN MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK

Rabu, 11 Februari 2026. 11:26
KECAMATAN KOTA TIMUR

47 kali Berita ini dilihat

thumbnail

Tingkatkan Transparansi dan Mutu Layanan, Kantor Kecamatan Kota Timur Resmi Tetapkan Maklumat Pelayanan Publik

KOTA GORONTALO, 11 Februari 2026 – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Kantor Kecamatan Kota Timur secara resmi menetapkan dan mempublikasikan Maklumat Pelayanan Publik. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum dan jaminan transparansi atas seluruh jenis layanan administrasi yang diberikan kepada warga di wilayah Kecamatan Kota Timur.

Maklumat Pelayanan ini merupakan pernyataan kesanggupan serta kewajiban moral dari seluruh aparatur kecamatan untuk melaksanakan tugas pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dokumen maklumat tersebut ditandatangani langsung oleh Camat Kota Timur, Frangki Dulialo, S.IP., M.Si, sebagai wujud komitmen mutlak jajaran pimpinan dalam menghadirkan pelayanan prima.

Komitmen Utama Maklumat Pelayanan

Di dalam Maklumat Pelayanan yang dipublikasikan, seluruh jajaran Pemerintah Kecamatan Kota Timur menyatakan janji dan kesanggupan untuk:

1. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan,

2. Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus

3. Bersedia menerina sanksi dan / atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.

Pernyataan Camat Kota Timur

Camat Kota Timur, Frangki Dulialo, S.IP., M.Si, menegaskan bahwa maklumat ini bukan sekadar pajangan dinding kantor, melainkan panduan kerja yang wajib diinternalisasi oleh setiap aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga penunjang di kantor kecamatan.

"Masyarakat adalah prioritas utama kami. Melalui maklumat ini, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi warga untuk ikut mengawasi kinerja kami. Jika ada petugas yang mempersulit proses atau melanggar standar operasi prosedur (SOP), warga berhak melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi," ujar Frangki saat memimpin evaluasi pelayanan.


By. Mahameru83