Dukung Legalitas UMKM, Pemerintah Kecamatan Kota Timur Fasilitasi Layanan Mobile NIB dan Sosialisasi Halal

Senin, 25 Mei 2026. 15:39
KECAMATAN KOTA TIMUR

522 kali Berita ini dilihat

thumbnail

Dukung Legalitas UMKM, Pemerintah Kecamatan Kota Timur Fasilitasi Layanan Mobile NIB dan Sosialisasi Halal

Gorontalo, 25 Mei 2026 – Pemerintah Kecamatan Kota Timur terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayahnya. Hari ini, pihak kecamatan memfasilitasi penuh pelaksanaan Pelayanan Mobile Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh DPMPTSP Kota Gorontalo serta Sosialisasi Sertifikasi Halal oleh Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Gorontalo yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kota Timur.

Langkah kolaboratif ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PMPTSP Kota Gorontalo, Bapak Hi. Ridwan Akasse. Dalam arahannya, beliau mengapresiasi keaktifan pihak Kecamatan Kota Timur dalam menyediakan wadah dan menggerakkan warga agar sadar akan pentingnya legalitas usaha.

Sekretaris Kecamatan Kota Timur, Tamrin S. Ibrahim, yang hadir mewakili Camat Kota Timur, menyampaikan sambutan hangat sekaligus membuka ruang dialog dengan para pelaku UMKM. Pada kesempatan tersebut, Tamrin menyampaikan permohonan maaf dari Camat Kota Timur yang berhalangan hadir secara langsung, serta menyampaikan apresiasi tinggi kepada instansi terkait.

"Kami atas nama pemerintah Kecamatan Kota Timur mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan dan kerja sama dari DPMPTSP Kota Gorontalo dan BPJPH Provinsi Gorontalo. Fasilitasi ini merupakan bentuk kehadiran kami untuk mendekatkan pelayanan publik kepada warga. Perlu diketahui, kegiatan jemput bola ini sudah yang ketiga kalinya dilaksanakan di Kecamatan Kota Timur, yang membuktikan tingginya kebutuhan dan antusiasme pelaku usaha di wilayah kami," ujar Tamrin dalam sambutannya.

Dalam sesi edukasi, perwakilan dari BPJPH Provinsi Gorontalo mengupas tuntas tiga poin utama bagi para peserta, yaitu pemetaan jenis-jenis usaha yang masuk dalam kategori wajib sertifikat halal, ragam manfaat kepemilikan sertifikat halal untuk meningkatkan nilai jual produk, hingga prosedur teknis pelayanan pembuatannya.

Setelah pemaparan materi selesai, agenda langsung berlanjut pada aksi konkret pelayanan pembuatan NIB secara mobile. Melalui sarana dan prasarana yang difasilitasi oleh pihak kecamatan, para pelaku UMKM yang hadir dapat melakukan pengurusan dokumen hukum usaha mereka dengan pendampingan langsung oleh petugas di tempat secara cepat dan gratis.

Melalui fasilitasi berkala ini, Pemerintah Kecamatan Kota Timur berharap seluruh pelaku UMKM di wilayahnya dapat segera memiliki daya saing yang legal dan aman, guna mempercepat akselerasi ekonomi lokal menuju masyarakat yang lebih sejahtera.


By. Mahameru_83