Kecamatan Kota Timur Raih Predikat "Sangat Baik" dengan Nilai IKM 95,07 pada Survei Kepuasan Masyarakat 2025
Kecamatan Kota Timur Raih Predikat "Sangat Baik" dengan Nilai IKM 95,07 pada Survei Kepuasan Masyarakat 2025
KOTA GORONTALO – Kecamatan Kota Timur secara resmi merilis hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025. Berdasarkan survei yang dilaksanakan mulai bulan Juli sampai dengan Oktober 2025, Kecamatan Kota Timur berhasil memperoleh nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 95,07. Capaian ini menempatkan mutu pelayanan di Kecamatan Kota Timur dalam Kategori A dengan predikat "Sangat Baik".
Pelaksanaan survei ini didasarkan secara ketat pada regulasi Permen PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Pengumpulan data melibatkan total 280 orang responden, yang terdiri dari 134 orang laki-laki dan 146 orang perempuan.
Evaluasi mutu pelayanan dalam SKM ini diukur melalui 9 unsur penilaian sesuai standar nasional, yaitu (1). Persyaratan, (2). Sistem, mekanisme, dan prosedur, (3). Waktu penyelesaian,(4). Biaya atau tarif, (5). Produk spesifikasi jenis pelayanan, (6). Kompetensi pelaksana, (7). Perilaku pelaksana, (8). Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, (9). Sarana dan prasarana.
Camat Kota Timur, Frangki Dulialo, S.IP., M.Si., menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan atas kerja keras mereka. Beliau juga berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah berpartisipasi aktif menjadi responden.
"Kami sangat bersyukur atas hasil ini. Namun, ini bukan sekadar masalah angka semata, melainkan tentang menjaga dan merawat kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat kepada kami. Oleh karena itu, kami akan terus berkomitmen untuk mengevaluasi diri dan memperbaiki setiap aspek pelayanan yang dirasa masih kurang," ujar Frangki Dulialo.
Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanan SKM memiliki arti strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, antara lain mengukur tingkat kepuasan masyarakat secara berkala sebagai aparatur penyedia layanan publik dan mengetahui kecenderungan pemenuhan hak-hak pelayanan masyarakat, sebagai alat evaluasi kinerja pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, serta menjadi instrumen kontrol kualitas kinerja aparatur sipil negara (ASN), dan juga sebagai bahan masukan objektif bagi pembuat kebijakan untuk menetapkan strategi perbaikan layanan, memotivasi aparatur untuk meningkatkan kualitas kinerja, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi langsung performa birokrasi.
"Dengan hasil yang sangat baik ini, Pemerintah Kecamatan Kota Timur berkomitmen untuk tidak berpuas diri dan menjadikan capaian tahun 2025 sebagai standar minimum untuk terus berinovasi demi pelayanan publik yang makin prima, inklusif, dan responsif di tahun-tahun mendatang," tutup Frangki.
By. Mahameru83